Jumat, 01 Juni 2012

HUKUM INTERNASIONAL


A.    Pengertian hukum internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.

INTERVENSI INTERNASIONAL


Intervensi diartikan sebagai tindakan suatu Negara untuk mencampuri urusan-urusan Negara lain. Jika dikaitkan dengan kewajiban korelatif Negara, maka setiap Negara berkewajiban untuk tidak mencampuri urusan Negara lain.

KILAS BALIK DAN PROSPEK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN INDONESIA


Berbagai pendapat dan pandangan yang telah di telontarkan terhadap peran pendidikan kewarganegaraan (PKN) di indonesia. Tujuannya untuk mendidik warganegara yang secara nyata di pengaruhi oleh perubahan-perubahan politik indonesia. Akibatnya nama mata pelajaran ini berubah-ubah sesuai dengan “keinginan” dan “tujuan  politik” pemerintah agar hasil pendidikan tersebut benar-benar sesuai dan mendukung arah dan perkembangan politik rezim yang berkuasa. Pada masa orde lama misalnya nama mata pelajaran untuk mendidik warganegara ketika itu adalah: manusia dan masyarakat baru indonesia (civics). Tujuannya adalah untuk dijadika pedoman bagi upaya pendidikan warganegaraan.

Peran infra dan supra pada demokrasi terpimpin


Demokrasi Terpimpin
Peran infrastruktur
      Peran parpol pada demokrasi terpimpin tidak terlalu menonjol hal ini dikarenakan pada saat peralihan dari demokrasi liberal ke demokrasi terpimpin banyak parpol yang bubar secara paksa yang mengakibatkan hanya tersisa 10 partai politik.  Pengurangan jumlah parpol tersebut dilakukan karena pada waktu itu lebih kurang 40 partai telah lahir di Indonesia, tetapi pada kenyataannya dalam kondisi yang sedemikian, bukannya menambah suburnya sistem Demokrasi di Indonesia. Buktinya kabinet-kabinet yang ada pada waktu itu tidak pernah bertahan sampai 2 tahun penuh dan terjadi perombakan-perombakan dengan kabinet yang baru.

Minggu, 22 April 2012

HUKUM PERDATA


1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
 Menurut saya yang dimaksud dengan hokum perdata adalah semua norma-norma atau aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu satu dengan individu lain yang sifatnya memaksa,artinya sanksi tertentu akan diberikan bagi setiap individu yang melakukan pelangaran terhadap peraturan tersebut.Hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum(manusia),sedangkan. Hukum perdata formal(hukum acara perdata) mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.