1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
Menurut saya yang dimaksud dengan hokum
perdata adalah semua norma-norma atau aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu satu
dengan individu lain yang sifatnya memaksa,artinya sanksi tertentu akan
diberikan bagi setiap individu yang melakukan pelangaran terhadap peraturan
tersebut.Hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata
material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur
kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum(manusia),sedangkan. Hukum
perdata formal(hukum acara perdata) mengatur bagaimana cara seseorang
mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
2. LUAS LAPANGAN HUKUM PERDATA
Hukum mengatur hak dan
kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan
dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan
kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut hukum perdata materiil,
sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan
mempertahankan hak dan kewajiban itu disebut hukum perdata formal atau hukum
acara perdata.
Sudah kodratnya manusia
tidak dapat hidup abadi di dunia ini, pada saatnya mereka itu akan meninggal
dunia, akan meninggalkan semua yang dimilikinya termasuk anak keturunan dan
harta bendanya. Oleh karena itu harus ada yang mengatur mengenai harta benda
yang ditinggalkan dan siapa yang berhak untuk menerimanya, maka lahirlah Hukum
Waris.
Selain mengatur tentang
hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat,hukum perdata juga mengatur tentang
persoalan berdasarkan siklus hidup manusia,antara lain:
a.
Hukum
tentang Orang (personenrecht)
Manusia merupakan subyek
hokum yaitu sebagai pendukung hak dan
kewajiban. Dengan demikian hukum perdata materiil pertama kali menentukan dan
mengatur siapa yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Oleh karena itulah maka muncul Hukum tentang Orang.
b.
Hukum
Keluarga (familierecht)
Manusia yang diciptakan
oleh Tuhan berjenis kelamin pria dan wanita, maka sesuai dengan kodratnya
mereka akan hidup berpasang-pasangan antara pria dan wanita. Hidup
berpasang-pasangan tersebut diikat dengan tali perkawinan, yang kemudian dalam
hubungan tersebut dapat melahirkan anak, akibatnya ada hubungan antara orang
tua dengan anaknya. Dalam hubungan yang demikian ini maka lahirlah Hukum
Keluarga.
c. Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht)
Manusia sebagai makhluk
social tentu saja mempunyai kepentingan/kebutuhan, dan kepentingan/kebutuhan
itu hanya dapat terpenuhi apabila manusia itu mengadakan interaksi dengan manusia
lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut manusia
mengadakan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian-perjanjian seperti jual beli,
sewa menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya. Dalam hubungan yang demikian
itulah maka akan melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan, yang tergabung
dalam Hukum Harta Kekayaan.
d.
Hukum
Waris (erfrecht)
Sudah kodratnya manusia
tidak dapat hidup abadi di dunia ini, pada saatnya mereka itu akan meninggal
dunia, akan meninggalkan semua yang dimilikinya termasuk anak keturunan dan
harta bendanya. Oleh karena itu harus ada yang mengatur mengenai harta benda
yang ditinggalkan dan siapa yang berhak untuk menerimanya, maka lahirlah Hukum
Waris.
3. HUKUM PERDATA
MATERIAL
Telah dijelaskan tadi bahwa yang di mksud
dengan hukum perdata materiil, yaitu segala kaidah yang mengatur tentang hak
dan kewajiban dan tingkah laku seseorang dalam kehidupan masyarakat, misalnya:
tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.Bisa juga
diartikan sebagai aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata
setiap subyek hokum(manusia).Hukum perdata material yang berlaku di Indonesia
bersifat pluralis sehingga pada saat itu pemerintahan belanda membagi dan
menggolongkan penduduk menjadi beberapa golongan:
1.
Golongan eropa
2.
Golongan orang pribumi
3.
Golongan orang timur asing
4. SUMBER- SUMBER
HUKUM PERDATA
Sumber-sumber
hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan
hukum. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil.
2. Sumber-sumber hukum formiil.
1. Sumber-sumber hukum materiil.
2. Sumber-sumber hukum formiil.
Adapun
sumber-sumber hukum formiil,antara lain:
A. Undang-Undang
Undang-undang atau konstitusi ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara,bisa juga peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang bersifat memaksa dan universal.Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
B. Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
C. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
yurisprudensi ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
D. Traktat
Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
E. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
A. Undang-Undang
Undang-undang atau konstitusi ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara,bisa juga peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang bersifat memaksa dan universal.Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
B. Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
C. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
yurisprudensi ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
D. Traktat
Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
E. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
5. SEJARAH TERJADINYA KUHPERDATA (BW)
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata
(KUHPerdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW)
adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri Belanda. Penyusunan
tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum Perdata Prancis (code Napoleon). Code
Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis ) yang
pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna . KUHperdata (BW)
berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketua oleh Mr. J.M Kemper dan
sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain dari hokum
Belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 juli 1830, namun
diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan
juga KUH Dagang ( WVK / Wetboek Van koophandel). Pada tanggal 31 oktober 1837
Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota.
Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang
diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti,
yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang
berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia berdasarkan Asas konkordasi
yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia
karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata
Indonesia.Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 april 1847
melalui Statblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 januari 1848.Kiranya perlu
dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini
Scholten dan kawan- kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne , Directueur
Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya , ia juga turut berjasa dalam
kodifikasi tersebut .Asas Konkordasi adalah asas dimana hukum yang berlaku
dinegara penjajah berlaku juga dinegara jajahannya.
6. BERLAKUNYA KUHPERDATA DI INDONESIA
Kodifikasi KUHPerdata
Indonesia diumumkan pada 30 april 1847 dan mulai berlaku pada tanggal 1 januari
1848.Adapun yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1
aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :“segala peraturan perundang-undangan
yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut
undang-undang dasar ini.”
I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri
dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang
dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat
dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum
harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan
hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain
memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van
bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4
bagian :
1) hokum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang
mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hokum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur
tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin
(dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang
mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang
lain yang mempunyai nilai uang
4)
hokum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan
hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal
dunia
7. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum
Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul
”perihal orang” (van persoonen),
memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul
”perihal benda” (van zaken), memuat
hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul
”perihal perikatan” (van verbintennisen),
memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang
berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul
”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal
alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan
hukum.
Sedangkan menurut ilmu
pengetahuan kuhperdata dibagi menjadi:
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang memiliki hak-hak dan
bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau
hukum keluarga (familierecht) yang
memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian
beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan
suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara
orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum
harta kekayaan (vermogensrecht) yang
mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum
harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak
yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah
hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau
kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari
hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar