Minggu, 22 April 2012

HUKUM PERDATA


1. PENGERTIAN HUKUM PERDATA
 Menurut saya yang dimaksud dengan hokum perdata adalah semua norma-norma atau aturan-aturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara individu satu dengan individu lain yang sifatnya memaksa,artinya sanksi tertentu akan diberikan bagi setiap individu yang melakukan pelangaran terhadap peraturan tersebut.Hukum perdata dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hukum perdata material dan hukum perdata formal. Hukum perdata material mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subjek hukum(manusia),sedangkan. Hukum perdata formal(hukum acara perdata) mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.

 2. LUAS LAPANGAN HUKUM PERDATA
Hukum mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat dan juga mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu. Hukum Perdata yang mengatur hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat itu disebut hukum perdata materiil, sedangkan hukum perdata yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hak dan kewajiban itu disebut hukum perdata formal atau hukum acara perdata.
Sudah kodratnya manusia tidak dapat hidup abadi di dunia ini, pada saatnya mereka itu akan meninggal dunia, akan meninggalkan semua yang dimilikinya termasuk anak keturunan dan harta bendanya. Oleh karena itu harus ada yang mengatur mengenai harta benda yang ditinggalkan dan siapa yang berhak untuk menerimanya, maka lahirlah Hukum Waris.
Selain mengatur tentang hak dan kewajiban dalam hidup bermasyarakat,hukum perdata juga mengatur tentang persoalan berdasarkan siklus hidup manusia,antara lain:
a.                     Hukum tentang Orang (personenrecht)
Manusia merupakan subyek hokum  yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Dengan demikian hukum perdata materiil pertama kali menentukan dan mengatur siapa yang dimaksud dengan orang sebagai pendukung hak dan kewajiban. Oleh karena itulah maka muncul Hukum tentang Orang.
b.                    Hukum Keluarga (familierecht)
Manusia yang diciptakan oleh Tuhan berjenis kelamin pria dan wanita, maka sesuai dengan kodratnya mereka akan hidup berpasang-pasangan antara pria dan wanita. Hidup berpasang-pasangan tersebut diikat dengan tali perkawinan, yang kemudian dalam hubungan tersebut dapat melahirkan anak, akibatnya ada hubungan antara orang tua dengan anaknya. Dalam hubungan yang demikian ini maka lahirlah Hukum Keluarga.
       c. Hukum Harta Kekayaan (vermogensrecht)
Manusia sebagai makhluk social tentu saja mempunyai kepentingan/kebutuhan, dan kepentingan/kebutuhan itu hanya dapat terpenuhi apabila manusia itu mengadakan interaksi dengan manusia lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya tersebut manusia mengadakan hubungan hukum dalam bentuk perjanjian-perjanjian seperti jual beli, sewa menyewa, tukar menukar dan lain sebagainya. Dalam hubungan yang demikian itulah maka akan melahirkan Hukum Benda dan Hukum Perikatan, yang tergabung dalam Hukum Harta Kekayaan.
d.                  Hukum Waris (erfrecht)
Sudah kodratnya manusia tidak dapat hidup abadi di dunia ini, pada saatnya mereka itu akan meninggal dunia, akan meninggalkan semua yang dimilikinya termasuk anak keturunan dan harta bendanya. Oleh karena itu harus ada yang mengatur mengenai harta benda yang ditinggalkan dan siapa yang berhak untuk menerimanya, maka lahirlah Hukum Waris.

3. HUKUM PERDATA  MATERIAL

Telah dijelaskan tadi bahwa yang di mksud dengan hukum perdata materiil, yaitu segala kaidah yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan tingkah laku seseorang dalam kehidupan masyarakat, misalnya: tidak boleh membunuh, harus melunasi hutang dan lain sebagainya.Bisa juga diartikan sebagai aturan-aturan hokum yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata, yaitu mengatur kepentingan-kepentingan perdata setiap subyek hokum(manusia).Hukum perdata material yang berlaku di Indonesia bersifat pluralis sehingga pada saat itu pemerintahan belanda membagi dan menggolongkan penduduk menjadi beberapa golongan:
1.                  Golongan eropa
2.                  Golongan orang pribumi
3.                  Golongan orang timur asing

4. SUMBER- SUMBER  HUKUM PERDATA
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan hukum. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil.
2. Sumber-sumber hukum formiil.
Adapun sumber-sumber hukum formiil,antara lain:
A. Undang-Undang
Undang-undang atau konstitusi ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara,bisa juga peraturan yang dibuat oleh lembaga-lembaga negara yang bersifat memaksa dan universal.Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
B. Kebiasaan
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi
hukum di daerah tersebut.
C. Keputusan Hakim (jurisprudensi)
yurisprudensi ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
D. Traktat
Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
E. Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.

5. SEJARAH TERJADINYA KUHPERDATA (BW)
Kitab Undang- Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang dikenal dengan istilah Burgerlijk Wetboek (BW) adalah kodifikasi hukum perdata yang disusun di Negeri Belanda. Penyusunan tersebut sangat dipengaruhi oleh hukum Perdata Prancis (code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi ( Corpus Juris Civilis ) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna . KUHperdata (BW) berhasil disusun oleh sebuah panitia yang diketua oleh Mr. J.M Kemper dan sebagian besar bersumber dari Code Napoleon dan bagian yang lain dari hokum Belanda kuno. Kodifikasi KUH Perdata selesai pada 5 juli 1830, namun diberlakukan di Negeri Belanda pada 1 oktober 1838. Pada tahun itu diberlakukan juga KUH Dagang ( WVK / Wetboek Van koophandel). Pada tanggal 31 oktober 1837 Scholten Van Oud A.A Van Vloten dan Mr. Meyer masing- masing sebagai anggota. Panitia tersebut juga belum berhasil.Akhirnya dibentuk panitia baru yang diketuai Mr. C.J. Scholten Van Oud dan Haarlem lagi, tetapi anggotanya diganti, yaitu Mr. J. Schneither dan Mr. J. Van Nes. Akhirnya panitia inilah yang berhasil mengkodifikasikan KUH Perdata Indonesia berdasarkan Asas konkordasi yang sempit. Artinya KUH Perdata Belanda banyak menjiwai KUH Perdata Indonesia karena KUH Perdata Belanda dicontoh dalam kodifikasi KUHPerdata Indonesia.Kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia diumumkan pada 30 april 1847 melalui Statblad No. 23, dan mulai berlaku pada 1 januari 1848.Kiranya perlu dicatat bahwa dalam menghasilkan kodifikasi KUH Perdata (BW) Indonesia ini Scholten dan kawan- kawannya berkonsultasi dengan J. Van de Vinne , Directueur Lands Middelen en Nomein. Oleh karenanya , ia juga turut berjasa dalam kodifikasi tersebut .Asas Konkordasi adalah asas dimana hukum yang berlaku dinegara penjajah berlaku juga dinegara jajahannya.

6. BERLAKUNYA KUHPERDATA DI INDONESIA
Kodifikasi KUHPerdata Indonesia diumumkan pada 30 april 1847 dan mulai berlaku pada tanggal 1 januari 1848.Adapun yang menjadi dasar berlakunya BW di Indonesia adalah pasal 1 aturan peralihan UUD 1945 , yang berbunyi :“segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakannya aturan yang baru menurut undang-undang dasar ini.”
I. KUHS (burgerlijk wetboek) sebagai sumber dari hokum perdata terdiri dari atas empat buku :
1) buku I : perihal orang (van personen)
2) buku II : perihal benda ( van zaken ) . dalam KUHP pasal 499 , yang dinamakan kebendaan ialah , tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak , yang dapat dikuasai oleh hak milik
3) buku III : perihal perikatan (van verbintennissen) , yang memuat hokum harta kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak tertentu .
hubungan hokum antara orang yang satu dengan yang lainnya dalam lapangan hokum harta kekayaan , dimana yang satu mendapat prestasi dan yang lain memenuhi kewajiban atas prestasi
sumber perikatan ada 2 : undang-undang, dan perjanjian
4) buku IV : perihal pembuktian dan kadaluarsa atau lewat waktu (van bewijsen verjaring ) ,yang memuat perihgal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hokum
II Menurut IPHK . hokum perdata (termuat dalam KUHS) , dapat dibagi 4 bagian :
1) hokum perseorangan (personen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak dan kewajiban dan kedudukan seseorang dalam hokum
2) hokum keluarga (familierecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tenteng hubungan lahir batin antara dua orang yang berlainan jenis kelamin (dalam perkawinan ) dan akibat hukumnya
3) hokum kekayaan (vermogen recht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang hak-hak perolehan seseorang dalam hubungannya dengan orang lain yang mempunyai nilai uang
4)                  hokum waris ( erfrrecht), ketentuan-ketentuan hokum yang mengatur tentang cara pemindahan hak milik seseorang yang meninggal dunia
7. SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I, yang berjudul ”perihal orang” (van persoonen), memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan.
2. Buku II, yang berjudul ”perihal benda” (van zaken), memuat hukum benda dan hukum waris.
3. Buku III, yang berjudul ”perihal perikatan” (van verbintennisen), memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
4. Buku IV, yang berjudul ”perihal pembuktian dan kadaluarsa” (van bewijs en verjaring), memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukum.
Sedangkan menurut ilmu pengetahuan kuhperdata dibagi menjadi:
1. Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonenrecht) yang antara lain mengatur tentang :
a. Orang sebagai subjek hukum.
b. Orang memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain :
a. Perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri.
b. Hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijke macht).
c. Perwalian (voogdij).
d. Pengampunan (curatele).
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta kekayaan ini meliputi :
a. Hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang.
b. Hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seorang atau suatu pihak tertentu saja.
4. Hukum waris (erfrecht) mengatur tentang benda atau kakayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar