Minggu, 15 April 2012

HUKUM TENTANG ORANG


1. SUBYEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.Dalam menjalankan perbuatan hukum,subyek hukum mempunyai wewenang antara lain:
1.                  Wewenang untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid)
2.                  Wewenang untuk melakukan/menjalankan perbuatan hukum dan faktor-faktor yang mempengaruhinya.
A.Pembagian Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari :
1.                  Orang/manusia (naturlijke person)
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum.
- Cakap hukum (Pasal 1330 KUH Perdata)
- Dewasa (berusia 21 tahun)
- Belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah
- Tidak cakap hukum (Pasal 1331 KUH Perdata)
-Orang yang belum dewasa
- Kurang cerdas
-Sakit ingatan
-Orang yang berada dalam pengampuan, pengawasan

2. Badan hukum (recht person)
Menurut sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
- Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contoh : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara
- Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah).
Contoh : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan
2.  DOMISILI HUKUM
Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats yang artinya tempat tinggal. Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau tempat kediaman itu adalah “tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya dia tidak di situ”
Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok. Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan antara tempat kediaman hokum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang sesungguhnya.
1. Macam domisili
a. Tempat tinggal sesungguhnya yaitu tenpat yang bertalian dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya dibedakan antara:
1.    Tempat tinggal sukarela/bebas yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain.
2.    Tempat tinggal yang wajib/tidak bebas yaitu yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang dengan orang lain.
Misalnya: tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak yang belum dewasa di rumah orang tuanya, orang di bawah pengampuan di tempat curatornya.
b. Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat tinggal yang berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hokum tertentu saja. Tempat tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan pihak yang memilih tempat tinggal tersebut.
Tempat tinggal yang dipilih ada dua macam yaitu:
·                     Tempat kediaman yang dipilih atas dasar undang-undang misalnya dalam hokum acara dalam menentukan waktu eksekusi dari vonis.
·                     Tempat kediaman yang dipilih secara bebas misalnya dalam melakukan pembayaran memilih kantor notaries (menurut sri soedewi M. Sofwan).

Menurut KUHPerdata domisili/tempat tinggal itu ada dua jenis, yaitu:
               Tempat tinggal umum terdiri dari:
2        Tempat tinggal sukarela atau bebas:
Pasal 17 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggal di mana ia menempatkan kediaman utamanya. Dalam hal seseorang tidak mempunyai tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia benar-benar berdiam adalah tempat tinggal nya.
3        Tempat tinggal yang bergantung pada orang lain, misalnya:
-wanita bersuami mengikuti suaminya
-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal orang tuanya/walinya
-orang dewasa yang ada di bawah pengampuan mengikuti curatornya
-pekerja /buruh mengikuti tempat tinggal majikannya
               Tempat tinggal khusus atau yang dipilih menurut pasal 24 KUHperdata ada dua macam, yaitu:
·                     Tempat tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang (pasal 106:2 KUHPerdata)
·                     Tempat tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya harus dengan akta (pasal 24:1 KUHPerdata), bila ia pindah maka untuk tindakan hokum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama.
Domisili itu penting untuk seseorang dalam hal sebagai berikut:
1.                  Untuk menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hokum harus dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang mengadili (menurut sri soedewi sofwan)
2.                  Untuk mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hokum serta apa yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (ridwan syahrani)
3.                  Untuk membatasi kewenangan berhak seseorang.

3. CATATAN SIPIL
Catatan Sipil merupakan suatu catatan yang menyangkut kedudukanhukum seseorang. Bahwa untuk dapat dijadikan dasar kepastian hukum seseorang maka data atau catatan peristiwa penting seseorang,  seperti  :  perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian, pengakuan anak dan pengesyahan anak,  perlu didaftarkan ke Kantor Catatan Sipil, oleh karena Kantor Catatan Sipil adalah suatu lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas. yang sengaja diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta membukukan selengkap mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan seseorang.
Adapun yang dimaksud dengan Akta Catatan Sipil, yaitu : Suatu surat atau catatan resmi yang dibuat oleh pejabat negara, yakni pejabat catatan sipil mengenai peristiwa yang menyangkut manusia, yang terjadi dalam keluarga dan didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, seperti peristiwa perkawinan, kelahiran, pengakuan dan pengesyahan anak, perceraian dan kematian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar