1. SUBYEK HUKUM
Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.Dalam menjalankan perbuatan hukum,subyek hukum mempunyai wewenang antara lain:
Subyek hukum adalah segala sesuatu yang memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum.Dalam menjalankan perbuatan hukum,subyek hukum mempunyai wewenang antara lain:
1.
Wewenang
untuk mempunyai hak (rechtsbevoegdheid)
A.Pembagian Subyek Hukum
Subyek hukum terdiri dari :
1.
Orang/manusia (naturlijke
person)
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan
alasan manusia sebagai subyek hukum, yaitu manusia mempunyai hak-hak subyektif
dan kewenangan hukum. Dalam hal ini kewenangan hukum berarti kecakapan untuk
menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban.Pada dasarnya
manusia mempunyai hak sejak dalam kendungan (Pasal 2 KUH Perdata), namun tidak
semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan
hukum.
- Cakap hukum (Pasal 1330 KUH Perdata)
- Dewasa (berusia 21 tahun)
- Belum berusia 21 tahun tetapi sudah menikah
- Tidak cakap hukum (Pasal 1331 KUH Perdata)
-Orang yang belum dewasa
- Kurang cerdas
-Sakit ingatan
-Orang yang berada dalam pengampuan, pengawasan
2. Badan hukum (recht person)
Menurut sifatnya badan hukum dibagi menjadi dua,
yaitu :
- Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contoh : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara
- Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah).
Contoh : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan
- Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang didirikan oleh pemerintah.
Contoh : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga, dan bank-bank negara
- Badan hukum privat, yaitu badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah).
Contoh : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan
2. DOMISILI HUKUM
Domisili adalah terjemahan dari domicile atau woonplaats
yang artinya tempat tinggal. Menurut sri soedewi Masjchoen sofwan domisili atau
tempat kediaman itu adalah “tempat di mana seseorang dianggap hadir mengenai
hal melakukan hak-haknya dan memenuhi kewajibannya juga meskipun kenyataannya
dia tidak di situ”
Menurut kitab Undang-Undang Hukum Perdata tempat kediaman
itu seringkali ialah rumahnya, kadang-kadang kotanya. Oleh karena itu dapat
disimpulkan bahwa setiap orang dianggap selalu mempunyai tempat tinggal di mana
ia sehari-harinya melakukan kegiatannya atau di mana ia berkediaman pokok.
Kadang-kadang menetapkan tempat kediaman seseorang itu sulit, karena selalu
berpindah-pindah (banyak rumahnya). Untuk memudahkan hal tersebut dibedakan
antara tempat kediaman hokum (secara yuridis) dan tempat kediaman yang
sesungguhnya.
1. Macam domisili
a. Tempat tinggal sesungguhnya yaitu tenpat yang bertalian
dengan hak-hak melakukan wewenang seumumnya. Tempat tinggal sesungguhnya
dibedakan antara:
1. Tempat tinggal sukarela/bebas
yang tidak terikat/tergantung hubungannya dengan orang lain.
2. Tempat tinggal yang
wajib/tidak bebas yaitu yang ditentukan oleh hubungan yang ada antara seseorang
dengan orang lain.
Misalnya: tempat tinggal suami istri, tempat tinggal anak
yang belum dewasa di rumah orang tuanya, orang di bawah pengampuan di tempat
curatornya.
b. Tempat tinggal yang dipilih, yaitu tempat tinggal yang
berhubungan dengan hal-hal melakukan perbuatan hokum tertentu saja. Tempat
tinggal yang dipilih ini untuk memudahkan pihak lain atau untuk kepentingan
pihak yang memilih tempat tinggal tersebut.
Tempat tinggal yang dipilih ada dua macam yaitu:
·
Tempat
kediaman yang dipilih atas dasar undang-undang misalnya dalam hokum acara dalam
menentukan waktu eksekusi dari vonis.
·
Tempat
kediaman yang dipilih secara bebas misalnya dalam melakukan pembayaran memilih
kantor notaries (menurut sri soedewi M. Sofwan).
Menurut KUHPerdata domisili/tempat tinggal itu ada dua
jenis, yaitu:
Tempat
tinggal umum terdiri dari:
2
Tempat
tinggal sukarela atau bebas:
Pasal 17 KUHperdata menyatakan bahwa setiap orang dianggap
mempunyai tempat tinggal di mana ia menempatkan kediaman utamanya. Dalam hal
seseorang tidak mempunyai tempat kediaman utama maka tempat tinggal dimana ia
benar-benar berdiam adalah tempat tinggal nya.
3
Tempat
tinggal yang bergantung pada orang lain, misalnya:
-wanita bersuami mengikuti suaminya
-anak di bawah umur mengikuti tempat tinggal orang
tuanya/walinya
-orang dewasa yang ada di bawah pengampuan mengikuti
curatornya
-pekerja /buruh mengikuti tempat tinggal majikannya
Tempat
tinggal khusus atau yang dipilih menurut pasal 24 KUHperdata ada dua macam,
yaitu:
·
Tempat
tinggal yang terpaksa dipilih ditentukan undang-undang (pasal 106:2 KUHPerdata)
·
Tempat
tinggal yang dipilih secara sukarela harus dilakukan secara tertulis artinya
harus dengan akta (pasal 24:1 KUHPerdata), bila ia pindah maka untuk tindakan
hokum yang dilakukannya ia tetap bertempat tinggal di tempat yang lama.
Domisili itu penting untuk seseorang dalam hal sebagai
berikut:
1.
Untuk
menentukan atau menunjukan suatu tempat di mana berbagai perbuatan hokum harus
dilakukan, misalnya mengajukan gugatan, pengadilan mana yang berwenang
mengadili (menurut sri soedewi sofwan)
2.
Untuk
mengetahui dengan siapakah seseorang itu melakukan hubungan hokum serta apa
yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing (ridwan syahrani)
3.
Untuk
membatasi kewenangan berhak seseorang.
3. CATATAN SIPIL
Catatan
Sipil merupakan suatu catatan yang
menyangkut kedudukanhukum seseorang. Bahwa untuk dapat dijadikan dasar
kepastian hukum seseorang maka data atau catatan peristiwa penting
seseorang, seperti : perkawinan, perceraian, kelahiran, kematian,
pengakuan anak dan pengesyahan anak, perlu didaftarkan ke Kantor Catatan
Sipil, oleh karena Kantor Catatan Sipil adalah suatu
lembaga resmi Pemerintah yang menangani hal-hal seperti di atas. yang sengaja
diadakan oleh Pemerintah, dan bertugas untuk mencatat, mendaftarkan serta
membukukan selengkap mungkin setiap peristiwa penting bagi status keperdataan
seseorang.
Adapun yang
dimaksud dengan Akta Catatan Sipil, yaitu : Suatu surat atau
catatan resmi yang dibuat oleh pejabat negara, yakni pejabat catatan sipil
mengenai peristiwa yang menyangkut manusia, yang terjadi dalam keluarga dan
didaftarkan pada Kantor Catatan Sipil, seperti peristiwa perkawinan, kelahiran,
pengakuan dan pengesyahan anak, perceraian dan kematian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar