A.
Istilah yang dipergunakan
Ada
istilah-istilah yang digunakan antara lain,yaitu hukum tata pemerintahan(HTP),
hukum administrasi negara(HAN), dan hukum tata usaha negara(HTUN) yang objeknya
sama.
1. Dalam peraturan perundang-undangan
Surat keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan RI
no.0198/U/1972 tentang pedoman kurikulum minimal secara resmi mengunakan
istilah HTN pada pasal 5c sampai pasal 10 ayat 2. Sedangkan Wirjono
projodikoro, bekas ketua MA menggunakan istilah HTP yang mirip dengan istilah
dalam UUD 1950 yang secara eksplisit dimuat dalam pasal 108 dan pasal 142.
Adapun istilah HTUN ditemukan secara resmi dalam UU NO.4 tahun 1970 dan UU No.5
tahun 1983, yaitu tentang peradilan tata usaha negara.
2. Pandangan para
sarjana
Rochmat soemitro dalam simposium peradilan tata usaha
negara yang diselenggarakan BPHN pada
bulan februari 1976 menggunakan istilah “ administrasi” melalui makalahnya
tentang” Naskah singkat tentang peradilan administrasi di indonesia” , sedangkan
S.Prayudi atmosudirjo, menggunakan istilah administrasi negara dalam simposium
yang sama dengan makalah “ masalah organisasi administrasi negara”. Kemudian
ahli-ahli lainya seperti, Sarono,Sunaryati Hartono,dan Utrech sama-sama
menggunakan istilah admistrasi negara.
3. Dalam Kurikulum
perguruan tinggi
Dalam kurikulum perguruan tinggipun digunakan istilah
yang berlainan, yaitu pada universitas padjajaran dan universitas sriwijaya
yang sama-sama menggunakan istilah hukum tata usaha negara, UGM, universitas
Airlangga dan UII menggunakan istilah hukum tata pemerintahan sesuai dengan SK
Mendikbud RI No. .0198/U/1972 pasal 5c dan pasal 10 ayat 2.
4. istilah Asal
Salah satu istilah asal lapangan studi ini adalah
“administratief rech” dengan kata pokok administrasi yang diadopsi menjadi
bahasa indonesia yang mempunyai beberapa arti,yaitu administrasi negara,dengan
arti pemerintahan dan dengan arti tata usaha (administrasi dalam arti sempit).
J.R. Stelinga mengidentifikasikan adanya 3 paham tentang hubungan hukum tata
pemerintahan( HTP) dengan hukum administrasi negara( HAN),yaitu:
v HAN
adalah lebih luas dari HTP seperti pendapat Van Vollenhoven
v HAN
adalah identik dengan HTP seperti pendapat JHPM Van Der grinter
v HAN
adalah lebih sempit dari hukum HTP seperti pendapat HJ. Romeijon dan G.A Van
Poelje.
B.
Pengertian dan Cakupan
1. Pengertian
Administrasi, Tata Usaha dan Pemerintahan
admistrasi
dalam arti sempit yaitusegala kegiatan tulis-menulis,catat-mencatat,surat-menyurat,ketik-mengetik
serta penyimpanan dan pengurusan masalah-masalah yang hanya bersifat teknis
tata keusahaan belaka. Sedangkan Van Vollenhoven mengemukakan bahwa dalam arti
luas tugas pemerintahan terbagi ke dalam empat fungsi, yaitu pembentuk
undang-undang, pelaksana/pemerinta(bestuur),polisi dan keadilan.
2. Arti Hukum
Administrasi Negara
v Rachmat
Soemitro, mengemukakan bahwa yang dimaksud dengan hukum administrasi negara
dengan hukum tata pemerintahan itu meliputi segala sesuatu yang meliputi segala
sesuatu mengenai pemerintahan, yakni seluruh aktivitas pemerintah yang tidak
termasuk peradilan.
v E.
Utrech dalam bukunya menyebutkan bahwa hukum tata negara dan hukum administrasi
negara mempunyai objek,yaitu:
·
Sebagian hukum mengenai hubungan hukum
antara perlengkapan negara satu dengan alat perlengkapan negara yang lain
·
Sebagian hukum mengenai hubungan hukum
antara perlengkapan negara dengan warga negara
·
Hukum administrasi negara merupakan
himpunan peraturan-peraturan istimewa.
v G.Pringgodigdo,menggemukakan
bahwa kekuasaan eksekutif dan kekuasaan administratif berada dalam satu tangan
,yaitu presiden maka hukum administrasi negara yangluas terdiri dari 3 unsur:
·
Hukum tata pemerintahan,yaitu hukum
eksekutif atau hukum tata pelaksanaan undang-undang mengenai
aktivitas-aktivitas kekuasaan melaksanakan undang-undang.
·
Hukum administrasi negara dalam arti
sempit,yaitu hukum pengurusan rumah tangga negara
·
Hukum tata usaha negara,yaitu hukum
mengenai surat-menyurat,rahasia dinas dan jabatan,kearsipan dan dokumentasi.
BAB
II
HUBUNGAN
HUKUM TATA NEGARA DENGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA SERTA KEDUDUKAN, SISTEMATIKA
DAN KODIFIKASI HAN
A.
Pada mulanya adalah satu
Dulu hanya ada satu nama bagi HTN dan HAN yaitu”staats en
administratief recht” dengan pengertian bahwa hukum admistrasi negara di anggap
sebagai pelengkap.
B.
Perbedaan pandangan
Ada sarjana yang mengatakan bahwa HTN dan HAN, mempunyai
prinsip yang berbeda. Sedangkan ada sarjana yang mengatakan sama. Menurut PRINS
ada konsepsi yang sama diantara para sarjana yaitu:
·
HTN mempelajari hal-hal yang sifatnya
fundamental yakni tentang dasar-dasar dari negara dan menyngkut langsung setiap
warga negara.
·
HAN lebih menitikberatkan pada hal-hal
yang teknis saja,yang selama ini kita tidak berkepentingan karena hanya penting
bagi para spesialis.
1. Golongan yang
berpendapat ada perbedaan prinsip
·
Oppenheim menjelaskan bahwa HTN adalah
sekumpulan peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan negara dan
aturan-aturan yang memberi kewenangan terhadap alat perlengkapan tersebut,
artinya HTN mempersoalkan negara dalam keadaan diam, sedangkan HAN mengenai
negara dalam keadaan bergerak.
·
van vollenhoven dalam teorinya yang terkenal
yaitu teori residu, mengatakan bahwa kekuasaan pemerintah sangat luas tidak
terbatas pada pelaksanaan perundang-undangan saja.
·
Logemann berpendapat bahwa HTN merupakan
pelajaran tentang hubungan kompetensi sedangkan HAN tentang hubungan istimewa.
2. Golongan yang
berpendapat tidak ada perbedaan prinsip
Kranenburg
berpendapat bahwa HTN dan HAN itu sama yang membedakan hanyalah akibat dari
perkembangan sejarah. Kranenburg juga mengemukakan pula bahwa HTN adalah
peraturan-peraturan hukum yang mengandung struktur umum dari pemerintahan suatu
negara. Sedangkan HAH adalah merupakan peraturan khusus dari HTN, seperti hukum
kepegawaian, UU perburuhan, UU wajib militer dan sebagainya.
C.
Kedudukan HAN dalam tata hukum
HAN
merupakan bagian dari hukum publik karena berisi pengaturan yang berkaitan
dengan masalah-masalah umum(kolektif). Kepentingan umum yang dimaksud adalah
kepentingan nasional, masyarakat dan bangsa.
D.
Sistematika dan kodifikasi HAN
Sistematika
adalah suatu kebulatan susunan atau keseluruhan yang kompleks atau
terorganisir. Sedangkan kodifikasi adalah penyusunan satu jenis hukum ke dalam satu jenis kitab undang-undang
secara lengkap dan bulat. Donner menemukakan dua alasan mengenai kesulitan
penetapan sistematika dan kodifikasi HAN adalah sebagai berikut :
·
Peraturan-peraturan HAN berubah lebih
cepat dan sering mendadak.
·
Pembuatan peraturan-peraturan HAN tidak
hanya pada satu tangan yaitu dilakukan presiden bersama dengan DPR.
BAB III
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI
NEGARA
A.
Pengertian sumber hukum
Sumber
ukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat
diketemukanya aturan hukum. Sumber hukum dibedakan menjadi dua berdasarkan
bentuknya yaitu:
·
Sumber hukum materiil meliputi
faktor-faktor yang mempengaruhi isi dari aturan hukum
·
Sumber hukum formal adalah berbagai bentuk
aturan hukum yang ada.
B.
Sumber hukum materiil
Sumber
hukum materiil adalah sumber hukum yang mempengaruhi isi aturan hukum. Faktor-faktor
yang mempengaruhi isi dari aturan hukum,antara lain:
·
Sumber historik(sejarah), misalnya dalam
studi perkembangan hukum. Dari sudut sejarah ini ada dua jenis sumber hukum,
yaitu undang-undang dan sistem hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau,dan
dokumen-dokumen dan surat keterangan lain pada masa lampau.
·
Sumber sosiologis/antropologis, yaitu
sumber hukum yang berasal dari masyarakat yang dapat menentukan isi hukum
positif.
·
Sumber filosofis, yaitu berupa ukuran
untuk menentukan bahwa sesuatu itu bersifat adil, dan faktor pendorong
seseorang mau mengikuti atau mau melaksanakan hukum.
C.
Sumber hukum formal
Sumber
hukum formal adalah sumber hukum yang berasal dari aturan-aturan yang sudah
mempunyai bentuk sebagai pernyataan berlakunya hukum. Sumber hukum formal dari
HAN, yaitu undang-undang atau HAN tertulis, praktek admistrasi negara
(konvensi), yurisprudensi, dan doktrin (anggapan para ahli hukum). Menurut
UTRECHT sumber hukum administrasi negara yang pertama dan kedua(UU dan
konvensi) dapat diterima oleh sarjana sumber hukum yang mandiri, sedangkan
sumber hukum ketiga dan keempat yaitu yurisprudensi dan doktrin ada yang
menerima dan ada yang menolak sebagai sumber hukum yang mandiri.
·
UU dalam arti formal, yaitu merupakan
produk hukum yang dibuat oleh presiden dan DPR, sedangkan UU sebagai sumber
hukum formal bahwa UU bersifat mengikat bagi seluruh warga negara(UU dalam arti
materiil).
·
Konvensi merupakan sumber hukum
administrasi negara berupa praktek dan keputusan-keputusan pejabat administrasi
negara atau hukum tak tertulis,tetapi dipraktekkan dalam kenyataan oleh pejabat
administrasi negara.
·
Yurisprudensi merupakan keputusan hakim
yang juga dapat dijadikan sumber hukum formal dari HAN. Adapun yurisprudensi
yang dapat dijadikan sumber hukum HAN adalah keputusan hakim umum yang
memutuskan perkara administrasi negara.
BAB
IV
PERKEMBANGAN
TUGAS-TUGAS PEMERINTAH
A.
Perkembangan bentuk negara
Sondang p. Siagian
mengemukakan ada tiga bentuk negara yang memberikan peranan dan fungsi yang
berbeda bagi pemerintah, yaitu:
1.
political state
pada
zaman pertengahan antara abad IV sampai abad XV di eropa barat seluruh
pemerintahan terpusat di tangan raja, kemudian dalam tangan birokrasi yang pada
waktu itu belum mengenal adanya pembagian fungsi dan kekuasaan (legislatif,
eksekutif, dan yudikatif). Pada waktu itu konsep tantang kontrak sosial
(perjanjian masyarakat) sedang tumbuh dan berkembang kembali, sehingga
pemikiran tentang pengurangan kekuasaan raja sangat berpengaruh. Menurut teori
kontrak sosial raja tampil sebagai pemerintah disebabkan adanya perjanjian
masyarakat yang memberikan kekuasaan kepada raja untuk memimpin negara dan
menjamin ketentraman masyarakat.
2.
Legal state (negara hukum yang lama,statis)
Pemikiran
tentang pemisahan kekuasaan di pengaruhi oleh teori john lacke yang merupakan
seorang filosofis inggris mengemukakan adanya tiga macam kekuasaan dalam
negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan federatif (keamanan dan hubungan luar
negeri). Perbedaan pembagian kekuasaan antara jonh locke dan montesquieu ialah
menurut john locke kekuasaan yudikatif merupakan bagian dari kekuasaan
eksekutif sedangkan kekuasaan federatif menjadi kekuasaan yang berdiri sendiri,
sebaliknya menurut montesquieu kekuasaan federatif itulah yang menjadi bagian
dari kekuasaan eksekutif dan kekuasaan yudikatif kekuasaan yang berdiri
sendiri. Pemerintah didalam legal state sebagai penjaga malam atau bertindak sebagai penjamin keamanan terhadap
kebebasan politik. Ciri-ciri legal state antara lain:
·
Adanya perlindungan HAM
·
Adanya pemisahan dan pembagian kekuasaan
untuk menjamin HAM
·
Pemerintah berdasarkan aturan
·
Peradilan admistrasi negara dalam
perselisihan.
3.
Welfare state (negara hukum yang baru,
dinamis)
Pada
abad XIX di eropa barat lahir soal social (sociale kwestie) yaitu tuntutan
untukmenghentikan ketimpangan sosial dengan ekonomi liberal. Konsep ngara hukum
yang lama diganti dengan konsep baru yang lebih dinamis yakni welfare state
(negara kesejahteraan). Dalam welfare state pemerintah bukan lagi sebagai
penjaga malam akan tetapi turut serta dalam kegietan masyarakat sehingga
kesejah teraan bagi setiap orang terjamin. Ciri-ciri negara welfare state,
yaitu:
·
Konstitusi menjamin hak-hak individu
·
Badan kehakiman yang bebas
·
Kebebasan untuk menyatakan pendapat
·
Kebebasan untuk berserikat, beroposisi
·
Pendidikan kewarganegaraan.
4.
Freies ermessen
Untuk
menjalankan wewenang/tugasnya pemerintah diberikan freis ermessen,yaitu
kewenangan yang sah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan
tugas-tugas menyelenggarakan kepentingan umum, seperti memberi izin,melakukan
penjabutan hak mendirikan rumah sakit, sekolah,dll. Konsekuensi dari freies
ermessen itu sendiri adalah penyerahan kekuasaan legislatif kepada pemerintah
dalam keadaan tertentu. Menurut utrech ada beberapa implikasi dalam bidang
perundang-undangan yang bisa dimiliki pemerintahb berdasarkan freies ermessen,
yaitu:
·
kewenangan atas inisiatif sendiri yaitu,
untuk membuat peraturan perundang-undangan yang setingkat dengan undang-undang tanpa
persetujuan parlemen, misalnya perpu )
·
kewenangan karena delegasi
perundang-undangan dari UUD, yaitu kewenangan untuk membuat peraturan
perundang-undangan yang derajatnya lebih rendah dari undang-undang yang berisi
masalah-masalah untuk mengatur ketentuan-ketentuan yang ada dalam satu
undang-undang
·
droit function, yaitu kekuasaan untuk
menafsirkan baik memperluas atau mempersempit sendiri mengenai ketentuan yang
bersifat enunsiatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar