A. Pengertian hukum internasional
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional
hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antarnegara namun dalam
perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks pengertian ini
kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan
perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan
multinasional dan individu.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bangsa, hukum
antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk
menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara
raja-raja zaman dahulu. Hukum antarbangsa atau hukum antarnegara menunjukkan
pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa atau negara.
Hukum Internasional merupakan keseluruhan kaedah dan
asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara antara negara
dengan negara,maupun negara dengan subyek hukum lain bukan negara atau subyek
hukum bukan negara satu sama lain.
B. Macam hukum internasional
·
Hukum
Internasional publik adalah keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur
hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional)
yang bukan bersifat perdata.
·
Hukum
Perdata Internasional ialah keseluruhan kaedah dan asas hukum yang mengatur
hubungan perdata yang melintasi batas negara atau hukum yang mengatur hubungan
hukum perdata antara para pelaku hukum yang masing-masing tunduk pada hukum
perdata (nasional) yang berlainan.
Hukum Internasional Persamaannya adalah bahwa keduanya
mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara(internasional).
Perbedaannya adalah sifat hukum atau persoalan yang diaturnya (obyeknya).
C. Bentuk hukum internasional
Hukum Internasional terdapat beberapa bentuk
perwujudan atau pola perkembangan yang khusus berlaku di suatu bagian dunia
(region) tertentu :
·
Hukum
Internasional Regional adalah hukum Internasional yang berlaku/terbatas
daerah lingkungan berlakunya, seperti Hukum Internasional Amerika / Amerika
Latin, seperti konsep landasan kontinen (Continental Shelf) dan konsep
perlindungan kekayaan hayati laut (conservation of the living resources of the
sea) yang mula-mula tumbuh di Benua Amerika sehingga menjadi hukum
Internasional Umum.
·
Hukum
Internasional Khusus adalah hukum Internasional dalam bentuk kaedah yang
khusus berlaku bagi negara-negara tertentu seperti Konvensi Eropa mengenai HAM
sebagai cerminan keadaan, kebutuhan, taraf perkembangan dan tingkat integritas
yang berbeda-beda dari bagian masyarakat yang berlainan. Berbeda dengan
regional yang tumbuh melalui proses hukum kebiasaan.
D. Hukum Internasional dan Hukum Dunia
Hukum Internasional didasarkan atas pikiran adanya
masyarakat internasional yang terdiri atas sejumlah negara yang berdaulat dan
merdeka dalam arti masing-masing berdiri sendiri yang satu tidak dibawah
kekuasaan lain sehingga merupakan suatu tertib hukum koordinasi antara anggota
masyarakat internasional yang sederajat.
Hukum Dunia berpangkal pada dasar pikiran lain.
Dipengaruhi analogi dengan Hukum Tata Negara (constitusional law), hukum dunia
merupakan semacam negara (federasi) dunia yang meliputi semua negara di dunia
ini. Negara dunia secara hirarki berdiri di atas negara-negara nasional. Tertib
hukum dunia menurut konsep ini merupakan suatu tertib hukum subordinasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar