Intervensi diartikan sebagai tindakan suatu Negara untuk
mencampuri urusan-urusan Negara lain. Jika dikaitkan dengan kewajiban korelatif
Negara, maka setiap Negara berkewajiban untuk tidak mencampuri urusan Negara
lain.
Bentuk-bentuk Intervensi
Ada bermacam-maam bentuk intervensi, yaitu :
a. Intervensi Internal
Intervensi Internal aalah campur tangan Negara luar terhadap sengketa yang terjadi di dalam negeri suatu Negara. Misalnya di Negara A terjadi sengketa dalam negeri, antara pemerintah yang sah dengan pemberontak, kemudian Negara B masuk dalam rangka campur tangan atas sengketa tersebut.
Bentuk-bentuk Intervensi
Ada bermacam-maam bentuk intervensi, yaitu :
a. Intervensi Internal
Intervensi Internal aalah campur tangan Negara luar terhadap sengketa yang terjadi di dalam negeri suatu Negara. Misalnya di Negara A terjadi sengketa dalam negeri, antara pemerintah yang sah dengan pemberontak, kemudian Negara B masuk dalam rangka campur tangan atas sengketa tersebut.
Contoh : intervensi amerika terhadap
negara yang ada di kawasan timur tengah terkait munculnya pemberontakan di
negara-negara tersebut.
b. Intervensi Eksternal
Intervensi Eksternal adalah campur tangan suatu Negara terhadap ssengketa yang terjadi antara Negara satu dengan Negara lainnya. Misalnya antara Negara A dengan Negara B terjadi peperangan, kemudian Negara C masuk ke dalam kancah peperangan itu, dan memihak salah satu pihak.
b. Intervensi Eksternal
Intervensi Eksternal adalah campur tangan suatu Negara terhadap ssengketa yang terjadi antara Negara satu dengan Negara lainnya. Misalnya antara Negara A dengan Negara B terjadi peperangan, kemudian Negara C masuk ke dalam kancah peperangan itu, dan memihak salah satu pihak.
Contoh: pada perang dunia II antara
Jerman melawan Inggris, Italia terjun ke dalam perang tersebut dan memihak
Jerman.
c. Intervensi Punitif
Intervensi Punitif adalah campur tangan suatu Negara dalam bentuk tindakan membalas tanpa berperang akiba kerugian yang ditimbulkan Negara lain, misalnya blokade damai yang dilakukan terhadap Negara tersebut sebagai balasan atas tindakan yang terang-terangan melanggar perjanjian.
d. Intervensi Subversif
Ini merupakan campur tangan yang mengacu kepada propaganda atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh sebuah Negara dengan tujuan untuk mendorong terjadinya revolusi atau perang saudara di Negara lain. Intervensi jenis ini dilarang oleh hukum internasional.
c. Intervensi Punitif
Intervensi Punitif adalah campur tangan suatu Negara dalam bentuk tindakan membalas tanpa berperang akiba kerugian yang ditimbulkan Negara lain, misalnya blokade damai yang dilakukan terhadap Negara tersebut sebagai balasan atas tindakan yang terang-terangan melanggar perjanjian.
d. Intervensi Subversif
Ini merupakan campur tangan yang mengacu kepada propaganda atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh sebuah Negara dengan tujuan untuk mendorong terjadinya revolusi atau perang saudara di Negara lain. Intervensi jenis ini dilarang oleh hukum internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar